akbid-wijayakusuma.ac.id/, Dalam sistem hukum Indonesia, memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami yang diatur secara tegas dalam Undangโ€‘Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, apabila istri melakukan perselingkuhanโ€”dalam istilah fikih disebut nusyลซzโ€”kewajiban ini dapat gugur. Artikel ini membahas batasan dan prosedur hukumnya.

Dasar Hukum di Indonesia

Undangโ€‘Undang Perkawinan 1974

Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana diatur dalam Pasalย 34 ayatย 1 UUย No.ย 1 Tahunย 1974 tentang Perkawinan

Namun, Pasalย 80 ayatย 7 UU yang sama menjelaskan bahwa โ€œkewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyลซz,โ€ yakni tidak taat kepada suami termasuk perselingkuhan

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Kompilasi Hukum Islam Pasalย 149b menegaskan bahwa suami wajib memberi nafkah iddah, mutโ€™ah, dan madlyah, kecuali jika istri dinyatakan nusyลซz sehingga hak tersebut gugur

Lebih lanjut, Pasalย 152 mengatur bahwa bekas istri berhak atas nafkah iddah kecuali dalam keadaan nusyลซz atau telah dijatuhi talak baโ€™in

Surat Edaran dan Kebijakan Mahkamah Agung

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomorย 3 Tahunย 2018 dan SK Dirjen Badilag Nomorย 1959 Tahunย 2021 mempertegas bahwa hakim Pengadilan Agama dapat membebankan kewajiban nafkah secara ex officio, meski gugur secara hukum, apabila terdapat alasan keadilan atau fakta khusus dalam perkara perceraian

Pandangan Hukum Islam

Konsep Nusyลซz

Dalam fikih, nusyลซz merujuk pada ketidaktaatan istri yang melanggar hak suami, termasuk berselingkuh. Sepanjang masa nusyลซz, istri kehilangan hak atas nafkah lahir dan batin

Pendapat Mazhab

Mayoritas ulama (jumhลซr) bersepakat bahwa istri yang nusyลซz tidak berhak menerima nafkah selama tindakan itu berlangsung

Menurut mazhab Hanafi, jika istri menolak hubungan tanpa alasan syarโ€™i, ia dinilai nusyลซz; namun jika masih menghuni rumah suami, dianggap patuh

Mazhab Syafiโ€˜i berbeda, tetap mewajibkan suami memberikan nafkah iddah dan tempat tinggal meski istri nusyลซz, karena masih berstatus istri rajโ€˜i

Pun menurut Hanbali, kewajiban nafkah tetap berjalan selama talak rajโ€˜ฤซ belum habis masa iddahnya

Implikasi Praktis

Kewajiban Nafkah Saat Istri Selingkuh

Secara umum, suami tidak wajib menafkahi istri yang terbukti berselingkuh hingga masa nusyลซz berhenti . Namun, dalam praktik Pengadilan Agama, jika suami bersedia membayar nafkah madliyah atau mutโ€™ah meski istri nusyลซz, hakim dapat menguatkan kesepakatan tersebut Istri juga dapat menggugat suami yang enggan memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian, baik iddah maupun nafkah anak, melalui Pengadilan Agama setempat

Prosedur Pengadilan Agama

Istri yang merasa hak nafkahnya dicabut dapat mengajukan gugatan rekonvensi nafkah madliyah sebelum atau setelah proses perceraian. Hakim kemudian mempertimbangkan status nusyลซz dan kemampuan finansial suami dalam memutuskan besaran nafkah



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Search

About

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.

Lorem Ipsum has been the industrys standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown prmontserrat took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged.

Gallery