akbid-wijayakusuma.ac.id/, Dalam sistem hukum Indonesia, memberikan nafkah kepada istri adalah kewajiban suami yang diatur secara tegas dalam UndangโUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun, apabila istri melakukan perselingkuhanโdalam istilah fikih disebut nusyลซzโkewajiban ini dapat gugur. Artikel ini membahas batasan dan prosedur hukumnya.
Dasar Hukum di Indonesia
UndangโUndang Perkawinan 1974
Suami wajib melindungi istri dan memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana diatur dalam Pasalย 34 ayatย 1 UUย No.ย 1 Tahunย 1974 tentang Perkawinan
Namun, Pasalย 80 ayatย 7 UU yang sama menjelaskan bahwa โkewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (2) gugur apabila istri nusyลซz,โ yakni tidak taat kepada suami termasuk perselingkuhan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Kompilasi Hukum Islam Pasalย 149b menegaskan bahwa suami wajib memberi nafkah iddah, mutโah, dan madlyah, kecuali jika istri dinyatakan nusyลซz sehingga hak tersebut gugur
Lebih lanjut, Pasalย 152 mengatur bahwa bekas istri berhak atas nafkah iddah kecuali dalam keadaan nusyลซz atau telah dijatuhi talak baโin
Surat Edaran dan Kebijakan Mahkamah Agung
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomorย 3 Tahunย 2018 dan SK Dirjen Badilag Nomorย 1959 Tahunย 2021 mempertegas bahwa hakim Pengadilan Agama dapat membebankan kewajiban nafkah secara ex officio, meski gugur secara hukum, apabila terdapat alasan keadilan atau fakta khusus dalam perkara perceraian
Pandangan Hukum Islam
Konsep Nusyลซz
Dalam fikih, nusyลซz merujuk pada ketidaktaatan istri yang melanggar hak suami, termasuk berselingkuh. Sepanjang masa nusyลซz, istri kehilangan hak atas nafkah lahir dan batin
Pendapat Mazhab
Mayoritas ulama (jumhลซr) bersepakat bahwa istri yang nusyลซz tidak berhak menerima nafkah selama tindakan itu berlangsung
Menurut mazhab Hanafi, jika istri menolak hubungan tanpa alasan syarโi, ia dinilai nusyลซz; namun jika masih menghuni rumah suami, dianggap patuh
Mazhab Syafiโi berbeda, tetap mewajibkan suami memberikan nafkah iddah dan tempat tinggal meski istri nusyลซz, karena masih berstatus istri rajโi
Pun menurut Hanbali, kewajiban nafkah tetap berjalan selama talak rajโฤซ belum habis masa iddahnya
Implikasi Praktis
Kewajiban Nafkah Saat Istri Selingkuh
Secara umum, suami tidak wajib menafkahi istri yang terbukti berselingkuh hingga masa nusyลซz berhenti . Namun, dalam praktik Pengadilan Agama, jika suami bersedia membayar nafkah madliyah atau mutโah meski istri nusyลซz, hakim dapat menguatkan kesepakatan tersebut Istri juga dapat menggugat suami yang enggan memenuhi kewajiban nafkah pasca perceraian, baik iddah maupun nafkah anak, melalui Pengadilan Agama setempat
Prosedur Pengadilan Agama
Istri yang merasa hak nafkahnya dicabut dapat mengajukan gugatan rekonvensi nafkah madliyah sebelum atau setelah proses perceraian. Hakim kemudian mempertimbangkan status nusyลซz dan kemampuan finansial suami dalam memutuskan besaran nafkah




